Korupsi Pembangunan 41 Sekolah di Rohil, Eks Kadisdik-Ketua Pelaksana Masuk Bui

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengusut kasus dugaan korupsi di instansi pendidikan. Kali ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Rokan Hilir berinisial AA dan SY selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). AA tercatat sebagai Kadisdik pada periode 2023-Mei 2025.

“AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai pencairan dana tahap I hingga tahap III. Dari total dana Rp 40,3 miliar untuk 207 kegiatan di 41 sekolah,” kata Plt Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi, Senin (1/9/2025).

Selanjutnya AA menikmati dana itu untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 7,67 miliar. Selain itu, AA juga menggunakan sebagian dana untuk pembayaran ke media senilai Rp 36 juta.

Sedangkan untuk tersangka SY diduga menyalahgunakan dana Rp 897 juta dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun hanya Rp 599 juta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga terdapat sisa dana Rp 297 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dedie.

Adapun hasil audit BPKP Perwakilan Riau mencatat total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 7,97 miliar.

Kedua tersangka lalu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, SY ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sedangkan AA tidak ditahan karena sudah lebih dulu mendekam di Rutan Kejaksaan Negeri Rohil terkait perkara korupsi pembangunan SMP.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan dunia pendidikan dan hak masyarakat,” tegas Didie.

Didie juga menyebut tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Khususnya apabila dalam perkembangan perkara yang ditangani tim menemukan fakta baru keterlibatan pelaku lain.