Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski belum umumkan siapa tersangka dalam kasus ini, KPK memberikan penjelasan soal sosok yang berpotensi menjadi tersangka.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur melansir infoNews, Sabtu (9/8/2025) .
Pemberi perintah pembagian kuota adalah sosok tersangka dalam kasus ini. Ada juga yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota haji ini.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tutur Asep.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini sebelumnya telah memasuki babak baru. KPK menaikkan status kasus kuota haji menjadi penyidikan.
“Perkara haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, KPK sudah menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan sprindik umum.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.