KPK Ungkap Ada Barang Gratifikasi yang ‘Halal’ untuk Pejabat, Maksudnya?

Posted on

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan soal ada gratifikasi yang halal diterima aparatur negara. Namun hal itu dapat menjadi haram jika barang diberikan berkaitan dengan tugas dan wewenang.

“Gratifikasi juga banyak yang halalnya dari pada yang haramnya. Yang haramnya cuman satu. Kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Wawan melansir infoNews, Selasa (19/8/2025).

Menurut Wawan, memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan. Namun tidak boleh terkait dengan tugas dan kewenangan yang bisa menjadi gratifikasi.

“Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” sebutnya.

Wawan kemudian memberikan contoh jika orang tua atau saudara yang memberikan sesuatu, bisa diterima. Namun jika orang lain yang memberikan sesuatu karena jabatan, harus ditolak.

“Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terima lah di situ,” ucap dia.

“Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi,” imbuhnya.