KPK Ungkap Modus Korupsi Eks Pj Walkot Pekanbaru di Sidang Perdana

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi mantan Penjabat (Pj) Wali Kota, Risnandar hingga Sekdako, Indra Pomi. Modus itu diungkap dalam sidang dakwaan hari ini.

Jaksa KPK mengungkap kasus korupsi terjadi di Pemkot Pekanbaru dalam rentang waktu Mei hingga Desember 2024 lalu. Saat itu Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru mencairkan Ganti Uang Persediaan atau GU sebesar Rp 26,5 miliar lebih.

Selain itu, ada pula pencairan Tambahan Uang Persediaan (TU) dan TU Rp 11 miliar lebih. Bahkan setiap kali ada pencairan, Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum di Setdako melaporkan kepada Pj Wali Kota Risnandar.

“Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp 26.548.731.080 dan dana TU sebesar Rp 11.244.940.854 dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU KPK.

Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi Nasution selaku Setdako Pekanbaru untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Setelah tahapan itu, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru untuk memprioritaskan pencairan dana dari Sekretariat Daerah. Permintaan dilakukan karena telah mengetahui bahwa sebagian dana akan mereka terima.

Novin Karmila lalu mengarahkan Darmanto melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepadanya. Kemudian Novin mendistribusikan uang hasil pemotongan kepada para terdakwa.

Uang potongan itu diterima oleh masing-masing terdakwa dalam beberapa kali transaksi. Transaksi dilakukan baik secara tunai maupun transfer.

Salah satu contohnya, Risnandar menerima uang tunai di rumah dinas di Jalan Ahmad Yani dalam beberapa kesempatan. Pejabat Kemendagri itu juga menerima transfer Rp 158 juta untuk pembayaran jahit baju istri yang bersumber dari dana GU dan TU.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, terungkap rincian penerimaan uang yang diterima para terdakwa. Risnandar Mahiwa tercatat menerima total Rp 2,9 miliar lebih, sejak Mei hingga November 2024.

Sementara itu, Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru diduga menerima total Rp 2,4 miliar lebih, dalam periode yang sama. Penerimaan tunai dari Novin Karmila dikakukan dengan nominal bervariasi.

Selanjutnya, Novin Karmila sendiri tercatat menerima total Rp 2 miliar lebih. Uang itu diterima dalam kurun waktu November dan bersumber dari dana yang sama.

Sedangkan Nugroho Adi Triputranto alias Untung selaku Ajudan Risnandar Mahiwa diduga menerima total Rp1,6 miliar lebih. Nugroho menerima uang dengan rincian mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliaran lebih.