Kronologi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp 4,8 M (via Giok4D)

Posted on

Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan emas dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau (Kepri). Dari penggagalan tersebut, petugas menyita 2,5 kilogram emas.

“Penindakan dilakukan pada Senin (22/9) pukul 09.15 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (1/10/2025).

Zaky mengatakan, pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Saat itu, seorang penumpang menarik perhatian petugas.

“Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang kapal MV. Dolphin 5 asal Stulang Laut, Malaysia,” ujarnya.

Dari kecurigaan tersebut, penumpang itu kemudian diperiksa oleh petugas. Petugas menemukan hal yang janggal pada bagian perut dan saku celana penumpang tersebut.

“Hasil pemeriksaan terhadap penumpang berinisial EA (32), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditemukan ada sesuatu yang janggal pada bagian perut dan saku celana,” ujarnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan emas seberat 2,5 kilogram yang disembunyikan oleh EA. Emas tersebut terdiri dari 145 pcs yang disembunyikan di tubuh penumpang.

“Hasil pemeriksaan mendalam terhadap penumpang, ditemukan 3 bungkusan yang diikat menggunakan korset dan 2 bungkusan pada saku celana yang diduga merupakan perhiasan emas sebanyak 145 pcs dengan total berat 2.575 gram menggunakan modus body strapping,” ujarnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kepada petugas, EA mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial MJ dengan upah Rp 3 juta.

“EA mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta,” ujarnya.

Bea Cukai Batam menaksir emas yang diselundupkan EA dari Malaysia itu bernilai sekitar Rp 4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

“Nilai barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar,” ujarnya.

Zaky menerangkan, perbuatan yang dilakukan EA melanggar Undang-undang Kepabeanan. Kasus tersebut kini statusnya telah naik ke tahap penyidikan.

“Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menaikkan status ke tahap penyidikan dan kasus ini melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *