Kecelakaan antara kereta api dan truk pengangkut pisang terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jalan Lintas Kisaran Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Begini kronologi peristiwa tersebut.
Kasat Lantas Polres Asahan, Joni Fatiaro H. Sinaga, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB dan dilaporkan pada pukul 18.10 WIB. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu KM 158½.
“Truk melaju dari arah Medan atau Kisaran menuju Tanjungbalai,” ucap Joni Fatiaro kepada infoSumut, Rabu (14/1/2026).
Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi truk diduga tidak memperhatikan kondisi perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu. Pada waktu bersamaan, Kereta Api (KA) U98 Putri Deli yang dikemudikan masinis Yarli Andika melintas dari arah Medan menuju Tanjungbalai.
“Pengemudi truk tidak melihat adanya kereta api yang melintas di jalurnya sehingga tabrakan tidak terhindarkan,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, truk bernomor polisi BK 8324 GK yang dikemudikan sopir bernama Roni Seriawan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan dan bak sebelah kiri. Sementara itu, KA U98 Putri Deli juga mengalami kerusakan pada bagian depan.
“Kereta api mengalami kerusakan pada bagian depan, sedangkan truk rusak parah,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, sopir truk dilaporkan mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sopir mengalami luka pada bagian pinggang, kepala, tangan, dan kaki, lalu menjalani perawatan di RSU Permata Hati Kisaran,” ucapnya.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir truk, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak membawa STNK kendaraan saat mengemudi, meskipun memiliki SIM.
“Saat mengemudi tidak dilengkapi STNK, namun memiliki SIM,” katanya.
Truk yang mengalami kerusakan parah di lokasi kejadian telah dievakuasi menggunakan alat berat.







