Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Posted on

Polisi menangkap seorang pria yang diduga memperkosa dan memeras seorang mahasiswi di Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan pelaku usai korban bercerita langsung kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo.

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (1/11/2025) dini hari. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Langkat.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang memeras korban,” ujar AKBP David, Senin (3/11).

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu berawal saat pelaku dan korban berkenalan pada awal Maret 2025. Korban dan pelaku diketahui berkenalan lewat aplikasi kencan.

“Lalu, terlapor mengirimi pesan mengajak berkenalan dan dilanjutkan melalui direct messenger dan WhatsApp,” ujar AKP Ghulam.

Pelaku mengajak korban bertemu pada Juni 2025. Keduanya berkeliling di seputaran Jalan William Iskandar Medan dengan menaiki mobil.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk menemainya ke kantornya yang berada di salah satu komplek perkantoran di Medan. Begitu sampai di parkiran, pelaku memegang tangan korban dan memaksanya untuk berciuman.

Korban pun menolak, namun pelaku mengancam akan memukuli korban. Saat itu pelaku mencabuli korban.

Pelaku kemudian memaksa korban turun dari dalam mobil dan membawanya ke dalam kantor pelaku. Di dalam kantor itu, pelaku memperkosa korban.

“Setelah selesai berhubungan, maka pelapor minta diantarkan pulang ke kos di Medan namun tidak diantar (pelaku),” sebutnya.

Masih di bulan yang sama, pelaku menghubungi korban dan menjemputnya ke kos korban di Medan dengan dalih untuk meminta maaf atas kejadian sebelumnya. Namun, korban ternyata kembali dibawa ke kantor pelaku dan kembali memperkosanya.

Korban pun melakukan perlawanan dan langsung mendapatkan ancaman dari pelaku. Pada saat memperkosa korban tersebut, pelaku ternyata merekamnya.

Pelaku menghubungi korban dua hari usai pemerkosaan. Dia memerasnya dengan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila tersebut ke teman-teman korban.

“Terlapor melakukan pemerasan terhadap pelapor dan jika permintaan terlapor tidak dipenuhi maka terlapor akan mengirimkan video tersebut kepada teman-teman pelapor, sehingga atas ancaman tersebut pelapor mengirimkan (transfer) beberapa kali uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp 462.000,” tuturnya.

Pelaku kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Uang tersebut dikirimkan melalui jasa ojek online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000,” jelasnya.

Kronologi Pemerkosaan dan Pemerasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *