Kronologi Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi 3 Hari di Medan update oleh Giok4D

Posted on

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi berusia 3 hari yang melibatkan 8 pelaku di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Begini kronologi pengungkapan tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan pengungkapan itu dilakukan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/5/2025). Pengungkapan berawal dari adanya informasi soal penjualan bayi ke salah seorang pelaku yang tinggal di daerah itu.

Adapun 8 pelaku dalam sindikat ini adalah BDS (24), SRR (41), AD (44), SS (36), MS (74), PT (42), JES (44), dan MM (49). BDS merupakan ibu bayi berusia 3 hari yang turut diamankan petugas kepolisian.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, ada seorang wanita yang merupakan agen yang menjual bayi ke rumah di Jalan Jamin Ginting,” kata Ricko saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (22/9).

Usai mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk menyelidikinya. Lalu, sekira pukul 14.00 WIB, petugas melihat tersangka PT membawa seorang bayi sambil dibonceng suaminya, pelaku JES, masuk ke dalam Gang Juhar.

Petugas kepolisian pun mendatangi rumah tersebut dan mengamankan PT dan JES di rumah pelaku MM. Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan bayi berusia 3 hari yang rencananya akan dijual kepada tersangka MM seharga Rp 12 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan dan mengungkap fakta bahwa bayi laki-laki itu dibeli dari pelaku MS yang merupakan seorang bidan di Jalan Bromo seharga Rp 10 juta. Namun, saat itu, PT baru mentransfer uang sebesar Rp 8 juta ke pelaku MS.

“Setelah itu, tim opsnal mengamankan tersangka MS di rumahnya,” jelasnya.

Kemudian petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi itu ternyata dijual kepada MS dengan cara diantar pelaku AD dan SS. Bayi itu dijual ke MS seharga Rp 10 juta.

Dari informasi itu, tim Subdit IV Renakta mengamankan pelaku AD dan SS di rumahnya di Jalan Jermal. Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya mengaku disuruh SRR untuk menjualkan bayi tersebut karena merupakan hasil hubungan di luar nikah. SRR merupakan bibi dari BDS.

BDS berdalih tidak dapat merawat anaknya itu karena karena tidak memiliki pekerjaan. Selain itu, BDS mengaku akan berangkat ke Malaysia.

“Tersangka AD dan SS menerangkan bahwa uang sebesar Rp 10 juta yang diterimanya dari MS telah diserahkan seluruhnya kepada tersangka SRR. Tersangka AD dan SS hanya menerima Rp 200 ribu untuk jasa atau ongkos becak saat menjual bayi yang diberikan tersangka SSR,” ujar Ricko.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkoordinasi dengan Dinsos dan P3KAB untuk perawatan sementara bayi karena ibu bayi tersebut dijadikan tersangka,” ujarnya.

Ricko mengatakan sindikat perdagangan bayi itu telah beraksi sejak tahun 2023. Setiap bayi dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, bahwa rangkaian peristiwa tersebut ataupun orang-orang yang ada dalamnya sesuai dengan perannya masing-masing melaksanakan kegiatan itu dari tahun 2023. Di mana dalam setiap transaksi, harga dari pada bayi yang diperdagangkan antara Rp 10-15 juta,” jelasnya.

Ricko menyebut ada delapan bayi yang diduga sudah diperdagangkan para pelaku. Usia bayi yang diperdagangkan berusia mulai dari 3 hari hingga 1 bulan. Bayi itu ada juga yang dijual ke luar Sumut.

“Dari hasil pengembangan kami, juga didapat keterangan sudah 8 anak yang diperdagangkan. Untuk sementara informasi yang kami dapat itu rata-rata bayi itu tiga hari sampai 1 bulan, ada keluar jawa antar provinsi,” jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa bayi berusia 3 hari itu berjenis kelamin laki-laki. Bayi itu diduga hasil hubungan gelap.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *