Sepeda motor milik Alfreezy Angga Sembiring personel Polresta Deli Serdang dicuri seniornya sesama polisi inisial FE. Pelaku bakal dipecat karena aksinya mencuri sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar menceritakan kronologi pencurian tersebut. Menurutnya kejadian bermula pada Rabu 31 Desember 2025 lalu, saat itu korban memarkirkan motornya Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
“Korban memarkirkan sepeda motornya di Barak Lajang,” ucapnya, Jumat (9/1/2026).
Setelah memarkirkan motornya Alfreezy selanjutnya menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat. Setelah selesai beribadah, korban melihat pelaku berinisial FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
“FE bawak sepeda motor korban saat sholat,” ucapnya.
Lalu korban menunggu pelaku kembali. Namun, hingga Jumat 2 Januari 2026 pelaku tidak juga kembali. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Risqi mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menjual sepeda motor milik korban.
“(Pelaku) telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 Juta,” ucapnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polres Deli Serdang.
“Pelakunya sudah kami tangkap dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kompol Risqi mengatakan pelaku akan diproses secara etik dan pidana. Ia menyebut FE akan dipecat karena ulanya mencuri sepeda motor.
“Diproses tindak pidana maupun kode etiknya. Kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.
“Yang bersangkutan akan kami tindak tegas melalui proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Deli Serdang,” lanjut dia.
Polisi Curi Motor Polsi Bakal Disanksi Etik dan Pidana
Kompol Risqi mengatakan pelaku akan diproses secara etik dan pidana. Ia menyebut FE akan dipecat karena ulanya mencuri sepeda motor.
“Diproses tindak pidana maupun kode etiknya. Kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.
“Yang bersangkutan akan kami tindak tegas melalui proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Deli Serdang,” lanjut dia.
