Wacana pemangkasan kuota haji RI pada 2026 hingga 50 persen dipastikan batal. Diketahui, kuota haji Indonesia sejak 2014 hingga 2025 mengalami perubahan yang fluktuatif.
Dilansir infoHikmah, Saudi beberapa waktu lalu sempat mengeluarkan wacana akan membatasi kuota haji Indonesia hingga 50 persen. Salah satu alasan wacana tersebut berkaitan dengan istitha’ah jemaah haji RI.
“Mereka (pihak Saudi) protes ke kami pada saat itu kepada Pak Kepala ‘Kenapa Anda kirim jemaah haji yang sudah mau meninggal dan itu menjadi masalah buat kami di dalam negeri’. Kementerian Haji menyampaikan hal tersebut,” ungkap Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers di kantor BP Haji Jakarta.
“Kenapa? Karena banyak yang sebenarnya secara istitha’ah, istitha’ah itu kemampuan secara kesehatan, itu tidak layak dan ini harus menjadi evaluasi serius kami ke depan,” tambahnya.
Saudi akhirnya membatalkan wacana pemangkasan kuota haji RI hingga 50 persen pada 2026. Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Karena tahun depan pengelolaan haji tidak lagi di Kementerian Agama, dan Presiden membentuk badan setingkat kementerian, maka pemerintah Saudi menyatakan ada harapan dengan manajemen baru itu,” kata Dahnil, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, kepercayaan dari Saudi ini membuat wacana pemotongan kuota tidak lagi dikembangkan. Justru sebaliknya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan keyakinannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan signifikan dalam tata kelola haji.
“Jangan sampai nanti berkembang berita seolah-olah pemerintah Saudi sudah pasti potong kuota haji Indonesia tahun 2026. Bukan seperti itu. Itu hanya wacana yang muncul sebagai bentuk warning karena kondisi tahun ini,” tegasnya.
Adapun kuota haji RI diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI) setelah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Diketahui, kuota haji Indonesia terbagi atas dua macam, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Perlu dipahami bahwa haji khusus mendapat alokasi 8% dari total kuota haji yang diberikan kepada RI. Aturan ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pasal 64 Ayat 2.
Pada tahun 2025, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000. Kuota haji itu terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 haji khusus.
Berikut ini daftar kuota haji Indonesia dari tahun ke tahun yang dihimpun dari situs Kemenag RI.
1. Kuota Haji RI Tahun 2014 M/1435 H
Pada 2014, Indonesia mendapat 168.800 kuota haji. Jumlah ini terdiri dari 155.200 jemaah reguler dan 13.600 jemaah khusus. Perlu dipahami, jumlah ini disebabkan proyek renovasi Masjidil Haram.
2. Kuota Haji RI Tahun 2015 M/1436 H
Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2025 Indonesia mendapat 168.800 kuota haji. Jumlah ini terdiri dari 155.200 jemaah reguler dan 13.600 jemaah khusus.
3. Kuota Haji RI Tahun 2016 M/1437 H
Pada tahun 2016, kuota haji RI sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar 168.800 dengan cakupan 155.200 jemaah reguler dan 13.600 jemaah khusus.
4. Kuota Haji RI Tahun 2017 M/1438 H
Pada 2017, kuota haji RI mengalami peningkatan menjadi 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 untuk jemaah reguler dan 17.000 haji khusus.
5. Kuota Haji RI Tahun 2018 M/1439 H
Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2018 Indonesia mendapat 221.000 kuota haji. Jumlah tersebut mencakup 204.000 jemaah reguler dan 17.000 jemaah khusus.
6. Kuota Haji RI Tahun 2019 M/1440 H
Di tahun 2019, kuota haji Indonesia mengalami peningkatan yaitu sebesar 231.000. Kuota tersebut terdiri dari 214.000 jemaah reguler dan 17.000 jemaah khusus.
7. Kuota Haji RI Tahun 2022 M/1443 H
Akibat pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 dan 2021. Kedatangan jemaah haji dari luar kerajaan Saudi kembali dibuka pada tahun 2022.
Pada tahun ini, kuota haji RI mengalami penurunan yaitu sebesar 100.051 kuota haji. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 jemaah reguler dan 7.226 jemaah khusus.
8. Kuota Haji RI Tahun 2023 M/1444 H
Pada 2023, kuota haji jemaah Indonesia berada di angka 221.000. Jumlah ini mencakup 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
9. Kuota Haji RI Tahun 2024 M/1445 H
Pada 2024, kuota haji Indonesia mencapai 241.000. Jumlah ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Perlu dipahami bahwa kuota haji Indonesia pada 2024 lalu mendapat tambahan dari Saudi sebesar 20.000 kuota. Kuota utama yang diberikan kepada Indonesia yaitu 221.000.
Secara total, jumlah kuota haji 241.000 itu mencakup 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.
10. Kuota Haji RI Tahun 2025 M/1446 H
Kuota haji jemaah Indonesia pada tahun 2025 kembali di angka 221.000. Jumlah ini mencakup 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Baca selengkapnya
Pemangkasan Kuota Haji RI pada 2026 Dibatalkan
Rincian Kuota Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.