Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Selain itu, KY juga mendesak pihak kepolisian agar segera menelusuri secara menyeluruh penyebab insiden tersebut.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas insiden ini. KY tidak akan berspekulasi apakah peristiwa ini terkait sidang dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara yang sedang ditangani oleh Hakim Khamozaro Waruwu. KY meminta dengan tegas kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran di rumah Hakim Khamozaro Waruwu ini,” kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya dilansir infoNews, Sabtu (8/11/2025).
Untuk diketahui, Hakim Khamozaro merupakan ketua majelis hakim dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Dirut PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang. Kebakaran terjadi sehari sebelum agenda pembacaan tuntutan terhadap Akhirun, Rabu (5/11).
“Beliau sedang menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat di Sumatera Utara. Kalau memang ada kaitannya, ini bisa dikategorikan sebagai teror terhadap hakim. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk menyelidikinya,” tegasnya.
Khamazaro juga mengaku kerap menerima panggilan telepon dari orang tak dikenal dengan nomor yang berbeda-beda. Saat telepon diangkat, penelepon tidak berbicara dan langsung menutup sambungan.
“Telepon itu dijawab, tapi orangnya tidak mau bicara. Itu berulang kali, lebih dari 10 kali setelah beliau menangani perkara ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Yasardin menekankan bahwa pihaknya enggan menarik kesimpulan apapun sebelum hasil penyelidikan keluar. “Kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” ujarnya.
