Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek laboratorium mini (minilab) pembuatan sabu di Kecamatan Sei Beduk, Batam. Sebanyak 5,5 kilogram sabu dan dua pelaku diamankan polisi.
VO, salah satu pelaku kasus minilab sabu yang digerebek, mengaku baru tiga minggu menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut kegiatan produksi sabu itu dilakukan atas arahan seseorang berinisial AR.
“Ini baru sekali produksi. Dipandu sama yang di Pekanbaru melalui video call. Jadi ketemu AR, dia datang ke sini kemudian menyerahkan ke orang lain untuk mengajari buat sabu melalui video call,” kata VO saat ditanya Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Selasa (16/9/2025).
VO mengaku dirinya diajari teknik yang disebutnya sebagai laundry sabu. Namun, sabu hasil produksi itu belum sempat diedarkan.
“Sabu belum ada yang dijual. Yang ngajak kerja ini AR,” ujarnya.
Menurut VO, dirinya baru mengenal AR selama tiga hari. Ia kemudian diajak bekerja oleh AR untuk pengelolaan sabu. Selanjutnya, ia dijanjikan akan ada orang lain yang datang untuk melanjutkan bimbingan.
“Saya ditawari kerja Laundry Sabu. Karena saya tidak ada kerja, jadi mau saja,” jelasnya.
Sebagai imbalan, VO mengaku sudah menerima uang sebesar Rp5 juta di awal, kemudian Rp 15 juta. Total upah yang dijanjikan Rp 20 juta.
“Bahan-bahan dan alat-alat semua dibawa AR. Saya sebelumnya hanya kerja serabutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah minilab pembuatan sabu di Kecamatan Sei Beduk, Batam. Sebanyak 5,5 kilogram sabu dan dua pelaku diamankan polisi.
“Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, pertama di kos-kosan di Kecamatan Batam Kota dan di tambak udang Kampung Suka Damai, Kelurahan Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam pada Senin (15/9),” kata Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Selasa (16/9/2025).
Dalam penggerebekan minilab sabu di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri menyita barang bukti berupa 5.560,03 gram sabu siap edar dan 553,63 gram serbuk ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah cairan kimia yang disimpan dalam berbagai wadah, di antaranya enam jerigen kecil putih berisi cairan, sembilan jerigen kecil putih kosong, empat jerigen kecil putih lainnya, satu jerigen biru, empat jerigen merah, dan satu jerigen berwarna perak.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan peralatan produksi seperti gelas ukur berkapasitas 2000 ml merek Glassco, gelas ukur sedang, kompor listrik merek “GM Bear”, timbangan digital, serta satu set alat hisap sabu. Sejumlah barang lain yang turut diamankan yakni nampan perak, gunting hitam, kertas putih, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp29 juta yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sebagai imbalan, VO mengaku sudah menerima uang sebesar Rp5 juta di awal, kemudian Rp 15 juta. Total upah yang dijanjikan Rp 20 juta.
“Bahan-bahan dan alat-alat semua dibawa AR. Saya sebelumnya hanya kerja serabutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah minilab pembuatan sabu di Kecamatan Sei Beduk, Batam. Sebanyak 5,5 kilogram sabu dan dua pelaku diamankan polisi.
“Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, pertama di kos-kosan di Kecamatan Batam Kota dan di tambak udang Kampung Suka Damai, Kelurahan Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam pada Senin (15/9),” kata Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Selasa (16/9/2025).
Dalam penggerebekan minilab sabu di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri menyita barang bukti berupa 5.560,03 gram sabu siap edar dan 553,63 gram serbuk ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah cairan kimia yang disimpan dalam berbagai wadah, di antaranya enam jerigen kecil putih berisi cairan, sembilan jerigen kecil putih kosong, empat jerigen kecil putih lainnya, satu jerigen biru, empat jerigen merah, dan satu jerigen berwarna perak.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan peralatan produksi seperti gelas ukur berkapasitas 2000 ml merek Glassco, gelas ukur sedang, kompor listrik merek “GM Bear”, timbangan digital, serta satu set alat hisap sabu. Sejumlah barang lain yang turut diamankan yakni nampan perak, gunting hitam, kertas putih, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp29 juta yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut.