Buronan perkara pencemaran lingkungan hidup atas nama Muhammad Raga Syahputra ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Muhammad Raga Syahputra ditangkap saat sedang pangkas rambut di sebuah barbershop.
“Kejaksaan Negeri Batam hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara lingkungan hidup atas nama Muhammad Raga Syahputra. Terpidana ditangkap saat pangkas rambut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (3/5/2025).
Kasna mengatakan terpidana Muhammad Raga Syahputra adalah direktur sekaligus personil pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Perkara itu telah diputus lewat putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023.
“Amar putusannya menjatuhkan pidana sebesar Rp 1,7 miliar dan apabila dalam waktu 6 bulan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Ini perkara sudah inkrah,” ujarnya.
Kasna menjelaskan terpidana telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran denda, namun tidak dilaksanakan. Kejaksaan juga telah berupaya mencari harta benda terpidana untuk pembayaran denda namun juga tidak ditemukan.
“Sehingga Kita memutuskan melakukan eksekusi pidana kurungannya. Sehingga dieksekusi hari ini. Kesempatan membayar denda juga telah diberikan,” ujarnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Terpidana Raga saat ini telah dilakukan penahanan. Ia saat ini ia telah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam.
“Kami terus berkomitmen mengejar buronan perkara pidana, terutama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur),”ujarnya.
Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Batam menyebutkan, PN Batam memutuskan PT Telaga Biru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” sesuai Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila PT Telaga Biru Semesta tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa dan personil pengendali korporasi yakni Muhammad Raga Syahputra selaku direktur yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah inkracht.
Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Muhammad Raga Syahputra Bin Ammirudin Selaku Direktur selama enam bulan.