Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas buka suara soal Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan menyewakan lahan bekas Pasar Aksara menjadi warung kopi (Warkop) kepada pihak ketiga selama 5 tahun. Rico Waas mengatakan PUD Pasar bisa menyewakan tanpa kepala daerah jika di bawah 5 tahun.
“Hasilnya kami lihat, nanti akan kami jelaskan secara langsung, secara lengkap bahwasanya PUD Pasar ini menyewakan kepada pihak ketiga dan itu kalau misalnya jangkanya di bawah 5 tahun memang tidak perlu persetujuan dari kepala daerah, memang sudah ada aturannya,” kata Rico Tri Putra Bayu Waas, Selasa (10/6/2025).
Rico menilai yang penting adalah lahan itu difungsikan dengan baik dan tidak menyalahi aturan. Dirinya juga bakal mengecek lebih detail soal penyewaan lahan itu.
“Yang akan kami cek adalah yang penting difungsikan dengan baik, jangan ada hal-hal yang menyalahi aturan, tapi kalau ini mau menggerakkan PUD Pasar silahkan, tapi memang akan kami cek secara clear agar tidak ada permasalahan-permasalahan,” ucapnya.
Politisi NasDem ini kemudian menyinggung soal komunikasi yang baik. Hal itu agar PUD Pasar Medan sebagai perusahaan dinilai bekerja secara profesional.
“Yang penting berkomunikasi lah dengan baik ya dan kepada masyarakat juga tentunya, jangan nanti masyarakat melihat ‘wah ini Pemerintah Kota Medan nggak profesional’ misalnya kan begitu, jadi PUD Pasar pun harus bekerja secara profesional, ini kan perusahaan daerah berbuatlah profesional,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah warung kopi (Warkop) berdiri di atas lahan bekas Pasar Aksara yang merupakan lahan aset Pemkot Medan. Ternyata lahan itu disewakan pihak lain selama 5 tahun.
“Betul (disewa) selama 5 tahun,” kata Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, Selasa (10/6/2025).
Imam menjelaskan jika penyewaan lahan itu untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Medan. Namun Hadi enggan menjawab soal berapa jumlah nilai sewa lahan tersebut selama 5 tahun itu.
“PUD Pasar Medan terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas peran sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara,” ucapnya.
Lahan bekas Pasar Aksara itu disebut disewakan kepada pihak ketiga saat Suwarno menjadi Dirut PUD Pasar. Penyewaan lahan itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021.
Hadi menyebutkan lahan bekas Pasar Aksara seluas 4 ribu meter persegi itu merupakan aset yang dipisahkan dari Pemkot Medan sejak 1993. Hal itu berdasarkan berita acara penyerahan aset tersebut.
“Selain itu, lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin seluas 4.000 meter persegi, secara sah merupakan aset yang telah dipisahkan dan diserahkan kepada PUD Pasar Kota Medan sejak tahun 1993. Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada PUD Pasar Kota Medan,” sebutnya.