Lahan bekas Aksara Plaza yang terbakar tahun 2016 lalu kini berubah menjadi sebuah warung kopi (warkop). Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar itu ternyata disewakan tanpa persetujuan Wali Kota Medan.
Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, mengatakan lahan tersebut disewakan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Lahan tersebut disewakan selama lima tahun.
“Betul (disewa) selama 5 tahun. PUD Pasar Medan terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas peran sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Hanya, Hadi enggan menjawab soal berapa jumlah nilai sewa lahan tersebut selama 5 tahun itu. Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut terjadi saat Suwarno menjadi Dirut PUD Pasar.
“Dalam perda (Nomor 4 Tahun 2021) tersebut, PUD Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk dalam bentuk sewa menyewa aset perusahaan. Namun, dengan tetap mengacu pada mekanisme internal, dan aturan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hadi menyebutkan lahan bekas Pasar Aksara seluas 4 ribu meter persegi itu merupakan aset yang dipisahkan dari Pemkot Medan sejak 1993. Hal itu berdasarkan berita acara penyerahan aset tersebut.
“Selain itu, lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin seluas 4.000 meter persegi, secara sah merupakan aset yang telah dipisahkan dan diserahkan kepada PUD Pasar Kota Medan sejak tahun 1993. Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada PUD Pasar Kota Medan,” sebutnya.
Sehingga kerja sama pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara dinilai merupakan bagian dari upaya peningkatan produktivitas lahan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Sebab, kata Imam, PUD Pasar sebagai BUMD juga dituntut berinovasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan manfaat aset yang dikelola.
“Pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara menjadi kawasan bisnis kuliner menjadi salah satu langkah nyata PUD Pasar Medan dalam mengelola aset daerah secara produktif dan strategis. Kerja sama ini menjadi bukti bahwa optimalisasi aset daerah bisa memberikan nilai tambah, baik bagi perusahaan maupun masyarakat,” tutupnya.
Rico Waas Sebut Lahan Eks Pasar Aksara Disewakan Tanpa Persetujuan Kepala Daerah. Baca Halaman Berikutnya…
Penyewaan Lahan Eks Pasar Aksara Tanpa Persetujuan Wali Kota Medan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membenarkan penyewaan lahan dilakukan tanpa persetujuan kepala daerah. Menurutnya, berdasarkan aturan PUD Pasar Medan bisa menyewakan tanpa kepala daerah jika di bawah 5 tahun.
“Hasilnya kami lihat, nanti akan kami jelaskan secara langsung, secara lengkap bahwasanya PUD Pasar ini menyewakan kepada pihak ketiga dan itu kalau misalnya jangkanya di bawah 5 tahun memang tidak perlu persetujuan dari kepala daerah, memang sudah ada aturannya,” kata Rico Tri Putra Bayu Waas, Selasa.
Rico menilai yang penting adalah lahan itu difungsikan dengan baik dan tidak menyalahi aturan. Dirinya juga bakal mengecek lebih detail soal penyewaan lahan itu.
“Yang akan kami cek adalah yang penting difungsikan dengan baik, jangan ada hal-hal yang menyalahi aturan, tapi kalau ini mau menggerakkan PUD Pasar silahkan, tapi memang akan kami cek secara clear agar tidak ada permasalahan-permasalahan,” ucapnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Politisi NasDem ini kemudian menyinggung soal komunikasi yang baik. Hal itu agar PUD Pasar Medan sebagai perusahaan dinilai bekerja secara profesional.
“Yang penting berkomunikasilah dengan baik ya dan kepada masyarakat juga tentunya, jangan nanti masyarakat melihat ‘wah ini Pemerintah Kota Medan nggak profesional’ misalnya kan begitu, jadi PUD Pasar pun harus bekerja secara profesional, ini kan perusahaan daerah berbuatlah profesional,” tutupnya.