Lahannya di Tangsel Diduduki GRIB Jaya, BMKG Lapor Polisi

Posted on

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan ormas GRIB Jata ke Polda Metr Jaya. Pelaporan itu terkait aksi GRIB yang menguasai lahan BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Laporan BMKG itu teregister dengan nomor laporan e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan itu memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG itu.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana dikutip infoNews dari Antara, Jumat (23/5/2025).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren. Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Lahan milik BMKG itu awalnya akan dibangun Gedung Arsip. Pembangunan sudah dimulai sejak 2023 lalu namun terhambat karena adanya anggota ormas GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Selain itu, massa ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas kontruksi. Massa juga menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’.

Bahkan, ormas GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Taufan mengatakan pihak ormas tak menerima penjelasan hukum yang disampaikan BMKG. Dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya…

BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multi years dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.

Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik. “Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” kata dia.

BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya. Sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *