Seorang warga negara (WN) Malaysia, MK, dideportasi dari Aceh karena melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 2020. MK masuk ke Tanah Rencong menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
“Namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Gindo menyebutkan, MK dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (2/7) sore. Dia dideportasi setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
MK disebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Gindo menyebutkan, deportasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan orang asing di wilayah Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk mereka yang dengan sengaja menetap tanpa izin yang sah. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta tertib administrasi keimigrasian,” jelas Gindo.
Gindo menyebutkan, kantor imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar selalu menaati ketentuan keimigrasian. Kepada masyarakat, kami juga berharap dukungan aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” ungkap Gindo.