Seorang wanita lanjut usia atau lansia berinisial TSL ditangkap karena nekat membawa ratusan butir pil ekstasi. Wanita berusia 62 tahun itu ditangkap petugas saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru dari Malaysia.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria mengatakan kasus terungkap, Kamis (24/4) lalu. Saat itu petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru.
“Kami mendapat informasi ini dari petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim. Bahwa telah diamankan 1 orang perempuan berinisial TSL yang membawa narkotika pil ekstasi,” kata Bagus, Selasa (6/5/2025).
Saat dicek, petugas menemukan delapan paket berisikan total 694 butir pil ekstasi. Adapun berat kotor 260.2 gram berikut 1 paket pecahan pil ekstasi dengan dengan berat kotor 4.2 gram.
“Untuk mengelabui petugas paket disimpan pelaku dalam celana pendek dan bra yang digunakan pelaku. Pada saat pengecekan badan atau barang di ruang Xray Passenger Security Check Poin domestik Bandara SSK II,” kata Bagus.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pelaku terhadap TSL. TSL mengaku hanya disuruh untuk membawa narkotika jenis pil ekstasi dari negara Malaysia.
Untuk sekali membawa paket, lansia asal Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru ini diupah sebesar 3.000 ringgit Malaysia. Bahkan, pelaku tercatat sudah 2 kali membawa barang ke Indonesia.
“Paket didapat dari seorang yang tidak dia dikenal identitas aslinya. Mendapat upah uang 3.000 Ringgit Malaysia dan ini untuk kali kedua dia bawa narkotika,” kata Bagus.