SMPN 28 Batam menggelar acara perpisahan murid kelas IX di hotel bintang 4, kawasan Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri). Kegiatan perpisahan tetap dilakukan padahal telah dilarang Wali Kota Batam Amsakar.
Tidak hanya itu, pihak sekolah ternyata tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menggelar acara perpisahan di hotel. Salah satu orang tua siswa berinisial F menyatakan keberatannya terkait kegiatan perpisahan yang diselenggarakan di hotel.
“Pungutan (uang perpisahan) dilakukan sebelum panitia dibentuk. Bahkan, wali murid tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan tidak ada surat resmi dari pihak sekolah,” kata F, Selasa (27/5/2025).
Orang tua murid itu menjelaskan untuk kegiatan perpisahan setiap siswa kelas IX diminta biaya sebesar Rp 540 ribu dengan rincian Rp 460 ribu untuk sewa tempat dan Rp 80 ribu untuk biaya dokumen. Orang tua juga harus menyediakan jas atau kebaya yang digunakan untuk kegiatan perpisahan.
Menurutnya, biaya yang dibebankan sebesar Rp 540 ribu per siswa, terdiri dari Rp 460 ribu untuk gedung dan biaya administrasi ijazah, serta tambahan Rp 80 ribu untuk dokumentasi (foto kelas). Selain itu, para orang tua juga harus menanggung biaya pembelian jas atau kebaya secara mandiri, yang tidak sedikit.
“Kan tidak semua orang tua mampu dengan biaya itu. Sekolah juga tak melibatkan orang tua sejak awal. Jangan sampai ada kesan acara dipaksakan dan hanya segelintir orang yang mengambil keputusan,” ujarnya.
Ketua Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Provinsi Kepri adalah Kombes Pol Sri Satyatama mengaku baru mengetahui hal itu. Ia menyebut pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengecek hal tersebut.
“Akan kami turunkan tim untuk mengecek informasi tersebut,” ujarnya.
Disdik Batam Klarifikasi
Kadisdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk mengecek acara yang dilakukan SMPN 28. Ia menyebut dalam surat edaran yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu mengimbau kegiatan itu dilakukan di satuan pendidikan.
“Ini saya sudah minta Kabid SMP untuk melakukan klarifikasi terkait informasi. Meski perpisahan tidak dilarang, namun di surat edaran kami diutamakan pelaksanaan di satuan pendidikan dan instansi Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Tri menyebut kegiatan perpisahan yang dilakukan SMPN 28 Batam di hotel bintang 4 itu tak berkoordinasi dengan pihaknya. Ia menegaskan dirinya telah mengingatkan jajaran untuk tidak menghadiri kegiatan yang dilaksanakan di luar satuan pendidikan.
“Kami dari dinas nggak ada yang diundang. Kebijakan saya jelas, Disdik tidak akan menghadiri undangan kalau pelaksanaan dilaksanakan selain di satuan pendidikan,” ujarnya.
Disinggung soal biaya perpisahan yang dipatok sekolah mencapai Rp 540 ribu, Tri mengaku baru mengetahui hal tersebut. Ia menyebut akan mengkroscek hal tersebut.
“Saya baru dapat rincian. Karena saya baru selesai rapat, nanti saya tanyakan ke Kabid SMP sudah sampai mana hasil klasifikasinya,” ujarnya.
Tri menegaskan surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya itu guna mencegah pungutan liar (pungli) di tingkat SD dan SMP. Ia menyebut, acara perpisahan itu juga bertujuan untuk melatih empati. Surat edaran itu juga untuk pembelajaran anak-anak agar tidak berlebihan dalam merayakan momentum tertentu.
“Yang jelas dalam SE itu himbauan untuk lebih meningkatkan empati kepada masyarakat yang tentunya tidak semuanya mampu. Ini juga untuk memberi pembelajaran ke anak-anak agar empati mereka juga terbentuk kepada rekan-rekannya yang tidak mampu,” ujarnya.
Amsakar Sudah Larang Kepsek Bikin Kegiatan Perpisahan di Hotel. Baca Halaman Berikutnya…
“Akan saya panggil. Nanti akan saya sendiri yang telepon kepala sekolahnya,” kata Amsakar.
Amsakar menyebut surat edaran yang dikeluarkan Disdik Batam itu bertujuan agar tidak melakukan kegiatan di hotel.
“Kita membuat edaran dan memberitahukan di forum terbuka bahwa tidak ada lagi acara untuk perpisahan yang dilakukan sekolah di hotel-hotel tertentu,” ujarnya.
Amsakar menegaskan pada peringatan Hardiknas beberapa waktu lalu, dirinya telah menekankan soal perpisahan itu kepada para kepala sekolah. Selain itu, Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada murid yang tidak bisa ikut ujian karena SPP.
“Kemarin pada saat Hardiknas, dua hal yang saya berikan penekanan. Pertama, soal penyelenggaraan kegiatan perpisahan di hotel tak ada cerita lagi. Kedua, saya tidak mau ada lagi anak didik kita yang tak bisa ikut ujian karena tersandera oleh uang SPP. Yang penting anak ujian dulu, baru saat nanti ambil ijazah dibahas dengan orang tuanya. Seandainya kalau itu bermasalah, hubungi saya, kita akan selesaikan,” ujarnya.
Terkait perpisahan SMPN 28 Batam yang orang tua merasa tak dilibatkan dalam pembahasan, Amsakar menyebut jika hal itu benar maka kepala sekolah tak mengindahkan edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Kalau orang tua merasa tidak dilibatkan, itu kesalahan ada di sekolah atau pada komite. Nanti akan saya cek itu. Kalau kepala sekolah yang melaksanakan itu berarti tidak mengindahkan edaran saya,” ujarnya.