Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi oleh Perusahaan, Kemnaker Menerbitkan Surat Edaran

Posted on

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Surat edaran ini dirilis sebagai respons atas banyaknya kasus penahanan dokumen penting pekerja yang masih terjadi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu.

“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ucap Yassierli dilansir infoFinance, Rabu (21/5/2025).

Yassierli menegaskan bahwa praktik ini dapat membatasi ruang gerak pekerja dalam mengembangkan diri dan mengakses pekerjaan yang lebih baik. Akibatnya, mereka tidak bisa memanfaatkan dokumen penting seperti ijazah untuk kemajuan karier.

“Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya,” Yassierli menambahkan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tetap melakukan praktik ini. Jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilakukan tanpa alasan hukum yang sah, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.

“Jadi ketika memang penahanan ijazah itu tanpa alasan yang jelas dan itu merugikan pekerja, dan itu sifatnya sesuatu yang kemudian tidak dibenarkan oleh hukum, maka dampaknya adalah pidana,” kata Yassierli.

“Artinya, kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum. Jadi, message kita clear bahwa penahanan ijazah ini baru satu kasus. Kemudian, kita ingin menyampaikan bahwa kita ingin membangun suatu hubungan industrial yang harmonis dan adil,” sambungnya.

Para gubernur, bupati, dan wali kota juga diingatkan agar mereka melakukan pembinaan, pengawasan, serta menangani kasus-kasus penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Isi utama dari SE tersebut mencakup:

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *