LBH Medan Kritik Vonis Oknum TNI Aniaya Pelajar: Lebih Ringan dari Maling Ayam

Posted on

Pengadilan Militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya siswa SMP berinisial MHS (15). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai vonis yang diberikan lebih ringan jika dibandingkan vonis ke maling ayam.

“Hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam. Maling ayam saja ada yang dihukum satu tahun, dua tahun, ini nyawa yang hilang hanya 10 bulan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa (21/10/2025).

Irvan mengatakan banyak kejanggalan dalam pertimbangan yang disampaikan hakim, sehingga memvonis ringan Sertu Riza. Misalnya, soal tidak ditemukan bekas luka pada tubuh korban.

Padahal sebelumnya, kata Irvan, korban mengalami rasa sakit luar biasa di bagian perut, sehingga mengakibatkan tidak bisa duduk dan terus menerus muntah. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan saksi Malem Haloho dalam persidangan.

Lalu, kejanggalan kedua ketika hakim menyampaikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak melakukan penyerangan ke korban. Padahal menurut keterangan saksi Ismail Syahputra Tampubolon, dirinya melihat langsung jika korban diserang dan akibatnya terjatuh di sela rel TKP.

“Begitu juga dengan keterangan saksi Naura Panjaitan mengatakan jika ada terjadi pemukulan yang mengakibatkan seorang anak terjatuh di bawah rel. Namun, dikarenakan Naura Panjaitan meninggal, sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan,” sebutnya.

Menurut Irvan, vonis 10 bulan yang diputuskan oleh hakim telah melukai rasa keadilan korban dan menyalahi aturan hukum serta HAM. Putusan kepada Sertu Riza itu, kata Irvan, menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer.

Padahal, sebut Irvan, tindakan terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun Penjara. Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak.

“Putusan menggambarkan sulitnya mendapatkan keadilan di peradilan militer.
Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus- kasus lainnya yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, maka sudah sepatutnya secara hukum LBH Medan mendesak pemerintah untuk melakukan Reformasi Peradilan Militer,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi memvonis terdakwa Sertu Riza 10 bulan penjara. Vonis kepada Sertu Riza karena dianggap lalai, bukan menganiaya.

“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).

Selain vonis bui 10 bulan, Ziky menyebutkan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Oditur yakni 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Atas vonis tersebut, Sertu Riza diberikan waktu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan selama 7 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *