Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sumatera Utara melalui Satuan Pelayanan Belawan menolak pemasukan 15 ton teripang kering asal Malaysia. Pihaknya menyebut cemaran dari teripang tersebut sudah melewati ambang batas cemaran timbal.
“Penolakan berdasarkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan kandungan logam berat timbal (Pb) melebihi ambang batas standar mutu yang berlaku di Indonesia, SNI 2732.1:2009 tentang Teripang Kering Bagian 1. Hasil pengujian menunjukkan cemaran timbal pada teripang kering sebesar 1,24 mg/kg, melebihi ambang batas untuk teripang kering, yakni maksimal 1 mg/kg,” ungkap Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, Senin (29/9/2025).
Prayatno menyebutkan bahwa cemaran timbal yang melebihi ambang batas dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh, khususnya kerusakan otak maupun kerusakan ginjal.
“Dampak cemaran timbal bila dikonsumsi dapat sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi, yakni kerusakan otak, kerusakan ginjal, kerusakan sistem saraf, anemia, kerusakan reproduksi, dan kerusakan perkembangan janin,” ujarnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Prayatno mengatakan jika hasil uji diperkuat dengan penghitungan ketidakpastian pengukuran yang menunjukkan tidak ada perubahan signifikan pada nilai Pb yang melebihi standar SNI.
Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, Penanggung Jawab Satpel Belawan Karantina Sumatera Utara pada tanggal 10 September 2025 menerbitkan surat resmi penolakan untuk pemasukan komoditas tersebut.
Lebih lanjut, Prayatno mengatakan jika pihak importir PT SMA diberi waktu tiga hari kerja untuk segera mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, importir mengajukan surat permohonan perpanjangan masa penolakan pada 12 September 2025. Perpanjangan hingga 23 September 2025 untuk mendatangkan kapal angkut yang akan membawa kembali komoditas ke negara asal.
“Setelah mendapatkan kepastian kapal pengangkut, pada Jumat (26/9) ini Satpel Belawan mengawal penolakan 15 ton atau setara 430 karung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh komoditas teripang kering asal Malaysia yang tidak memenuhi standar mutu tersebut akhirnya ditolak dan dikeluarkan dari NKRI, menggunakan Kapal Intan Daya V.20N25-20W25,” pungkasnya.