Lisa Mariana Kena Tegur KPK Soal Kasus BJB

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Lisa Mariana (LM) dan memintanya agar tidak berkoar-koar soal kasus Bank BJB melalui media sosial. KPK menekankan bahwa informasi yang dimiliki Lisa seharusnya disampaikan ketika dirinya menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK. Pernyataan itu menanggapi unggahan Lisa di media sosial, yang meminta KPK memeriksa sejumlah wanita diduga terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam perkara BJB. Lisa mengaku sudah mengirim surat ke KPK mengenai nama-nama perempuan yang disebut menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

“Harusnya, harusnya ya, harusnya LM menyampaikan itu pada saat diperiksa di sini, tidak (di media sosial),” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir infoNews, Kamis (25/9/2025).

Asep menambahkan, Lisa sudah memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini saat dimintai keterangan oleh penyidik. Meski demikian, informasi yang kini disampaikan Lisa tetap akan ditelusuri lebih lanjut.

“Ya kalau ini kan tiba-tiba di luar seperti itu. Yang bersangkutan kan sudah dikasih kesempatan, dijelaskan gitu. Dijelaskan. Seperti itu,” ucapnya.

“Ya berarti sedang didalami gitu. Sama penyidik kalau sudah dikasih (informasi perempuan lain terima aliran uang),” tambah dia.

Sebelumnya, Lisa diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/8). Saat itu, ia mengaku mendapat aliran dana terkait kasus BJB untuk keperluan anaknya, meski belum menyebutkan jumlah pasti yang diterima.

Dalam penyidikan kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono; serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.