Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah membayarkan Rp 10,4 miliar dana nasabah 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sumatera Barat (Sumbar). Tiga BPR di Sumbar ditutup oleh OJK pada tahun 2024.
“Sepanjang tahun 2024, ada tiga BPR yang ditutup. LPS sudah melaksanakan (pembayaran) penjaminan simpanan. Total sudah Rp 10,4 miliar yang dibayarkan LPS untuk para nasabah ketiga BPR tersebut,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhammad Yusron kepada wartawan di Padang, Kamis (24/4/2025) malam.
LPS I Medan berbasis di Medan dan memiliki wilayah kerja seluruh Pulau Sumatera, termasuk Sumatera Barat.
Yusron merinci, ketiga BPR itu masing-masing adalah, PT BPR Sembilan Mutiara yang dicabut izin usahanya pada tanggal 2 April 2024. LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Sembilan Mutiara sebesar Rp 3,42 miliar atau 98,47% dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp 3,47 miliar, milik 2.603 rekening.
BPR kedua yang ditutup OJK adalah PT BPR Lubuk Raya Mandiri. BPR tersebut dicabut izin usahanya pada tanggal 23 Juli 2024.
LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Lubuk Raya Mandiri sebesar Rp 2,30 miliar atau 99,98 % dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp 2,301.3miliar, milik 727 rekening.
Dan yang terakhir, BPR PT Pakan Rabaa Solok Selatan yang dicabut izin usahanya pada tanggal 11 Desember 2024. LPS pun telah menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebesar Rp 4,69 miliar atau 99,81% dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp 4,70 miliar, milik 1.254 rekening.
“Simpanan Layak Bayar sendiri adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS. Syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan T ketiga yaitu Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” katanya.
Dengan pembayaran total Rp 10,4 miliar tersebut, secara keseluruhan LPS telah membayar klaim penjaminan di Sumatera Barat Rp 85,17 miliar untuk 22 BPR/BPRS yang telah ditutup.
“Hingga posisi 31 Maret 2025, ada 22 BPR atau BPRS yang ditutup di Sumatera Barat. LPS sudah membayarkan klaim penjaminan simpanan terhadap 22 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya itu Rp 85,17 miliar,” katanya.
Yusron menekankan, pihaknya terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujarnya.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.
Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama. Namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.