BNN Sumut menyatakan 2 lurah dan 2 camat di Medan positif narkoba berdasarkan tes urine. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pun menonaktifkan sementara 2 lurah dan 2 camat tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan jika Lurah Petisah Hulu berinisial EEL dan Lurah Gaharu berinisial HSS telah dinonaktifkan. Keduanya dinonaktifkan sejak kemarin.
“Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, sudah dinonaktifkan dari jabatanya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,” kata Subhan melalui keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Sementara Camat Medan Barat berinisial HS sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6) terkait retribusi sampah. HS sendiri dinyatakan positif narkoba oleh BNN.
Camat Medan Johor berinisial AF juga telah dinonaktifkan. Rico Waas disebut telah menandatangani surat penonaktifan tersebut kemarin.
“Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK Penonaktifanya sudah ditandatangani oleh Pak wali kota. Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara,” ucapnya.
Subhan menjelaskan jika penonaktifan itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
“Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, BNN Provinsi Sumut memaparkan hasil tes urine lurah dan camat seluruh Kota Medan. Hasilnya, ada 4 yang positif dan salah satunya kecanduan sabu.
“Kami sudah mendalami hasil pemeriksaan bersama-sama Pemerintah Kota Medan kami lakukan pendalaman dan rata-rata mereka mengakui menggunakan narkotika ya, ada jenis sabu, kemudian ada ekstasi, dan ganja, dan ada juga menggunakan obat penenang, obat penenang itu nggak masuk jenis narkotika cuman harus ada izin dokter ya, Alprazolam,” kata Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat lurah yang sudah bertahun-tahun menggunakan narkoba. Ada juga yang pernah menggunakan ekstasi namun saat ini tidak lagi.
“Pendalaman pegawai tadi ada yang menggunakan sudah lama sudah bertahun-tahun, ada juga sudah lama nggak menggunakan tapi masih dia masih menggunakan obat penenang, ini bisa kita katakan ada yang ringan, sedang, berat,” ucapnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya…
4 orang yang positif itu adalah Camat Medan Johor berinisial AF. Af menggunakan Alprazolam.
“Inisial AF (Camat Medan Johor) ini kesimpulan terperiksa merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis Benzodiazepin atas indikasi medis obat yang digunakan adalah Alprazolam, ini kalau kami klasifikasikan dia sedang,” ujarnya
Kemudian ada Lurah Gaharu berinisial HSS yang mengalami kecanduan sabu. Termasuk Lurah Petisah Hulu berinisial EEL yang menggunakan ganja satu kali.
“Inisial HSS (Lurah Gaharu) ini kesimpulan terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin sabu, dia tingkat sedang,” sebutnya.
“Inisial EEL (Lurah Petisah Hulu) ini kesimpulan korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja, termasuk ringan, baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan temannya,” imbuhnya.
Sementara Camat Medan Barat berinisial HS disebut pernah memakai ekstasi tahun 2013. Namun saat ini dia hanya menggunakan obat penenang.
“Inisial HS (Camat Medan Barat) ini kesimpulan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecanduan narkotika jenis ekstasi, dia pernah menggunakan tahun 2013 tapi terakhir-terakhir dia mungkin ada menggunakan obat penenang juga, dia pernah direhabilitasi,” bebernya.