Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan anggota Polri berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan. PK itu diajukan terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dengan ditolaknya PK tersebut, Achiruddin tetap dihukum dua tahun penjara.
“Amar putusan PK ditolak, Nomor Putusan 1011 PK/Pid.Sus/2025,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, dilihat infoSumut, Jumat (2/1/2026).
Achiruddin juga tetap dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Saat ini, ia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Putusan PK itu menguatkan putusan kasasi MA Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 yang diputus pada 9 Oktober 2024. Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Achiruddin sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, JPU mengajukan kasasi dan MA kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Tak terima dengan putusan kasasi itu, Achiruddin mengajukan PK. Namun, MA akhirnya menolak permohonan tersebut.
