Polisi menangkap ZA (24) seorang di Kabupaten Pasuruan, yang nekat live masturbasi sambil bugil di akun Instagram miliknya. ZA sengaja melakukan itu untuk menarik minat pasangan sesame jenis.
Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadhyl Yaum, menyebut ZA tidak sekali melakukan aksi tersebut. Pelaku sudah melakukannya sejak beberapa bulan lalu.
“Pelaku sudah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Ia melakukan live masturbasi sebagai cara untuk menarik pelanggan,” katanya dikutip infoJatim, Rabu (14/5/2025).
Dijelaskan Ipda Arif ZA memasang tarif untuk pasangan yang membokingnya. Dalam pengakuannya, ZA mendapatkan bayaran melalui open BO sesama jenis sebesar Rp 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp 300.000 rupiah untuk luar wilayah Pasuruan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Pengakuannya, tersangka belum menikah,” terang Arief.
ZA nekat melakukan live masturbasi sambil bugil di akun Instagram miliknya. Dalam video live tersebut, ZA tampak secara terang-terangan memperlihatkan aksi vulgar tanpa menggunakan alat bantu apa pun.
Aksi bejat itu viral dan menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat yang resah melaporkannya. Polisi tak tinggal diam. Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan mengamankan ZA, yang ternyata berstatus mahasiswa.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Serta pasal 32 Jo pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.