Majikan Penganiaya ART asal NTT di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara

Posted on

Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa Roslina, majikan korban Intan Tuwa Negu, dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roslina dengan pidana penjara selama 10 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Aditya Syaummil saat membacakan tuntutan, Senin (1/12/2025).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil.

Dalam persidangan JPU menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan yang berulang secara sadis. Perbuatan tersebut membuat korban dan keluarganya menderita.

“Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali. Korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, JPU Aditya menyebut terdakwa Roslina berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujarnya.

Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Roslina melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. Sidang dengan agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/12/2025).