Majikan Penganiaya ART asal NTT di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Posted on

Sidang perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa Roslina, majikan korban Intan Tuwa Negu, divonis pidana penjara selama 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Senin (8/12/2025).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita.

“Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali. Korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan, nihil,” tambahnya.

Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengar putusan, terdakwa Roslina melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir sebelum menempuh upaya hukum lanjutan. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan itu hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Marliyati Louru Peda. Terdakwa Marliyati divonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua Andi Bayu saat membacakan putusan, Senin (8/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Marliyati terbukti secara sah turut serta bersama Roslina melakukan penganiayaan terhadap korban Intan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar majelis hakim.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menilai ada hal yang meringankan terdakwa, yakni korban telah memaafkan terdakwa, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan, korban sudah memaafkan terdakwa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Hakim menilai Marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta turut serta melakukan kekerasan sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengar putusan majelis, terdakwa Marliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Dalam kesempatan itu hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Marliyati Louru Peda. Terdakwa Marliyati divonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua Andi Bayu saat membacakan putusan, Senin (8/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Marliyati terbukti secara sah turut serta bersama Roslina melakukan penganiayaan terhadap korban Intan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar majelis hakim.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menilai ada hal yang meringankan terdakwa, yakni korban telah memaafkan terdakwa, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan, korban sudah memaafkan terdakwa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Hakim menilai Marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta turut serta melakukan kekerasan sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengar putusan majelis, terdakwa Marliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.