Video seorang pria yang memaki dan menghina Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, istri Kahiyang Ayu dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang. Pria tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sumut oleh relawan Bobby.
Awalnya Bobby mengunggah video menampilkan pria tersebut di akun Instagram pribadinya. Video itu terkait 4 pulau Aceh yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dalam video yang dilihat, Kamis (12/6/2025), awalnya menampilkan Bobby memberikan keterangan terkait keinginan untuk mengelola bersama 4 pulau itu bersama Pemprov Aceh. Setelah itu, muncul video pria memaki kaos dengan brewok sedang duduk di kursi.
Pria itu terlihat memaki dan menghina Kahiyang dan Jokowi. Berulang kali terdengar pria itu mencaci maki Bobby dan keluarganya itu.
Bobby dan Jokowi disebut tidak tahu malu atas pernyataannya untuk mengelola bersama 4 pulau itu. Pria itu menilai Bobby tidak menggunakan otaknya padahal seorang gubernur.
“Kalian itu tidak tahu malu, keturunan dajjal, hak Aceh ngapain kau minta kelola bersama, dimana kau letak otak mu itu,” kata pria itu dalam video itu.
Bobby pun menuliskan caption pada unggahannya menyikapi video itu. Bobby menanyakan bagaimana cocoknya dibuat soal pria di video itu.
“Cocoknya dibuat kayak mana ini weee?,” tulis Bobby dalam unggahannya.
Relawan Bobby Lapor Polisi
Relawan Bobby melaporkan pria yang memaki Bobby dan keluarga ke Polda Sumut. Laporan itu disampaikan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
mengatakan dirinya datang bersama sejumlah ketua relawan lainnya, termasuk Relawan Milenial Bobby Nasution. Pihaknya melaporkan pemilik akun TikTok @tripx313 yang diduga menghina Kahiyang dan Jokowi. Laporan itu berbentuk pengaduan masyarakat (dumas).
“Kami Parhobas bersama dengan beberapa ketua relawan, kita melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dewan pembina kami Bapak Bobby Afif Nasution dalam muatan konten @ tripx313. Laporan kita sudah diterima di Setum, pengaduan masyarakat,” kata Ketua Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Horas Bobby Surya) Alexius Turnip usai membuat dumas di Polda Sumut, Jumat (13/6/2025).
Selengkapnya di Halaman Berikutnya…
Alexius menjelaskan salah satu poin yang disampaikan pemilik akun TikTok itu adalah kalimat ‘gimana kalau istrimu kita kelola bersama, boleh nggak?, boleh nggak istrimu ku pakai 2 bulan 3 bulan?’. Menurutnya itu merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan. Selain itu, dia menyebut akun TikTok itu juga menghina mantan Presiden RI dengan mengatakannya PKI.
“Yang paling mendasar dalam muatan konten itu penghinaannya, ‘boleh aku pakai istrimu 3 bulan’, itu bagi kami pelecehan verbal dan termasuk cyber bullying di medsos. Ada juga arah kepada mertua, ada kata-kata di situ ‘Jokowi PKI’,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan hal itu atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan Bobby. Menurutnya, ucapan pemilik akkn TikTok itu juga menyakiti hati relawan.
“Pak Bobby nggak mengetahui, ini inisiatif relawan sendiri, bagi kami Pak Bobby ini kan simbol ya, kita merasa terusik dan terganggu. Kami relawan merasa tersakiti juga, karena itu dewan pembina kami,” ujarnya.
Dia menduga motif dugaan penghinaan yang dilakukan pemilik akun TikTok itu berkaitan dengan polemik empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah. Dari logat bahasanya, kata Alexius, pemilik akun TikTok itu adalah warga Aceh. Meski begitu, dia belum bisa memastikannya.
“Kalau dilihat kontennya berkaitan memang, tapi terlepas dari situ pun, itu kan keputusan Mendagri. Saat ini, amatan sekilas itu seperti logat Aceh, tapi nggak bisa disimpulkan orang Aceh,” kata Alexius.
Alexius menyebut pihaknya turut menyertakan bukti saat membuat dumas itu. Dia berharap dumas itu dapat segera ditindaklanjuti.
“Ada bukti rekaman video konten tersebut sama ada beberapa capture. Harapan kami, penyidik bekerja profesional mengungkap fakta sebenarnya apakah dugaan pencemaran nama baik ini benar atau tidak?,” pungkasnya.
Dirresiber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dumas tersebut.
“Akan ditindaklanjuti segera,” kata Doni.
Untuk diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh sendiri berupaya untuk kembali status empat pulau itu agar kembali jadi milik Tanah Rencong.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.