Maling di Batam Ditangkap saat Dorong Motor Curian [Giok4D Resmi]

Posted on

Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial RG (19) yang tengah mendorong barang curiannya. Satu rekan pelaku yang membantu mendorong motor berhasil melarikan diri.

“Pelaku RG diamankan pada Kamis (5/6) dini hari di depan SMPN 9 Kecamatan Sagulung saat sedang mendorong motor dengan cara di-stut (didorong dengan kaki) dengan rekannya. Untuk rekannya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, Rabu (11/2/2025).

Kronologi penangkapan pelaku RG bermula dari informasi masyarakat kepada Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang saat itu sedang melaksanakan patroli. Warga mencurigai dua orang laki-laki yang tengah mendorong sepeda motor pada dini hari.

“Informasi dari masyarakat, ada dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor, di mana salah satu sepeda motor tersebut didorong oleh temannya,” ujarnya.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian melakukan pengejaran terhadap dua laki-laki yang dicurigai tersebut. Para pelaku ditemukan di depan SMPN 9 saat tengah mendorong sepeda motor.

“Selain menangkap satu pelaku, tim juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 2816 P yang dicuri pelaku,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, RG mengaku motor Honda Beat itu dicuri dari Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung. Polisi kemudian mendatangi rumah korban untuk menginformasikan kejadian tersebut.

“Pelaku melakukan aksi pencurian di Perumahan Puri Barata. Korbannya seorang pria berinisial AJ (32),” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku RG merupakan residivis kasus serupa. Ia diketahui telah lama bebas dari penjara.

“Pelaku RG merupakan residivis kasus serupa. Dulu ia juga ditangkap oleh Polsek Sagulung. Untuk rekan pelaku masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *