Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Ajukan PK dalam Kasus TPPO [Giok4D Resmi]

Posted on

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) melakukan perlawanan terakhir terhadap putusan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kerangkeng manusia. Terbit mengajukan Peninjaun Kembali atas putusan terakhir dalam kasus ini.

“Pemohon (terdakwa) Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana,” demikian tertulis di laman SIPP PN Stabat yang dilihat, Selasa (22/7/2025).

Terbit mengajukan PK itu melalui kuasa hukumnya, Aldi Febrian Irvin Sianturi. Permohonan PK itu ternyata diajukan pada Kamis (22/5).

Perjalan Putusan Terbit di Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga diminta membayar restitusi untuk para korban sebesar Rp 2,3 miliar.

Terbit sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat malah memvonis bebas Terbit. Hakim menilai jika Terbit tidak terbukti secara melakukan dakwaan JPU.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriyansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).

Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.

Dengan demikian, tuntuntan JPU soal restitusi Rp 2,3 miliar untuk para korban juga tidak terpenuhi. Putusan itu menuai kritik dari berbagai pihak saat itu.

Ketiga hakim PN Stabat yang memvonis Terbit Rencana adalah Andriyansyah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip bertindak sebagai anggota majelis hakim.

JPU kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Terbit. MA kemudian mengabulkan Kasasi JPU dan mengubah hukuman Terbit.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Selasa (26/11/2024).

MA menilai Terbit terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hakim juga menghukum Terbit membayar denda Rp 200 juta.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider kurungan 2 bulan,” demikian putusan MA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *