Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Hairudin Ahyar menjadi buronan polisi. Hairudin jadi buronan terkait kasus korupsi dana desa Rp 1,3 miliar.
Hairudin menjabat pada periode 2016-2022 lalu. Bahkan, saat ini Hairudin sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah 2 kali pemanggilan tak hadir.
Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Budi Winarko mengatakan Hairudin jadi tersangka karena korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Total dana yang dikelola oleh desa tersebut mencapai Rp 1.364.097.600.
“Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Makanya kita tetapkan Hairudin Ahyar masuk dalam DPO,” kata Budi, Rabu (16/4/2025).
Hairudin sebelumnya dipanggil penyidik lewat 2 surat panggilan yaitu nomor 232 dan 236. Surat panggilan diterbitkan tim penyidik Satreskrim Polres Indragiri Hilir.
Sayangnya, dalam 2 kali panggilan itu dia tak sekalipun hadir. Penyidik pun akhirnya menetapkan Hairudin sebagai tersangka pada Maret lalu.
Budi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka agar segera melaporkan ke polisi terdekat. Selain itu proses hukumnya masih berlanjut.
“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Kami imbau jika ada yang melihat segera melaporkan ke Polres Indragiri Hilir atau kepolisian terdekat,” kata Budi.
Adapun ciri-ciri tersangka tinggi badan 165 cm, berat badan 75 Kg, rambut lurus pendek dan kulit sawo matang. Ciri-ciri lain adalah mata lebar, hidung mancung dan bibir tipis.