Mantan Kepala Desa di Sumut Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa

Posted on

Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) inisial RB diduga korupsi uang dana desa sebesar Rp 527 juta. Unit Tipikor Satreskrim Polres Dairi pun menangkap RB atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan uang yang diduga dikorupsi RB itu merupakan dana APBDesa TA 2023. Saat ini, RB telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Tersangka RB sudah kami tahan setelah melakukan gelar perkara,” kata Wilson, Minggu (18/5/2025).

Wilson menyebut RB ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Mei 2025, sedangkan pelaku diamankan pada 14 Mei 2025. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk diproses atas perbuatannya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kata Wilson, total uang yang dikorupsi RB adalah 527 juta. Uang tersebut pun diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadinya. Namun, Wilson enggan memerinci penggunaan uang tersebut.

“Adapun total kerugian yang dikorupsi oleh RB adalah Rp 527 juta. Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh BPK RI. Uang digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” jelasnya.