Mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap (41), ditangkap polisi karena korupsi dana desa sebesar Rp 249 juta untuk membayar utang ke rentenir. Pelaku melancarkan aksinya salah setunya dengan memalsukan tanda tangan warga.
“(Pelaku) membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA 2023 yang berupa tanda tangan masyarakat Siloting dan perangkat desa,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, kata Wira, pelaku juga membuat dokumen fiktif untuk bisa mengambil dana desa tersebut. “Pelaku membuat dokumen fiktif berupa dokumen notulen musyawarah, daftar hadir musyawarah dan daftar usulan dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA 2023,” jelasnya.
Wira menyebut penyelidikan kasus korupsi itu dilakukan pada 14 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengorupsi dana yang bersumber dari anggaran desa TA 2023 dengan total anggaran Rp 719.994.624 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp.1.219.163.596.
“Hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan, kerugian negara sebesar Rp 249.814.949,” kata Wira.
Dia mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan merencanakan sejumlah pembangunan. Rinciannya, pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan lebar 1,4 meter TA 2023 dengan pagu anggaran Rp 111.225.000 (Rp 111 juta) dan pembangunan jalan setapak dengan dengan pagu anggaran Rp 52.285.000 (Rp 52 juta) yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA 2023.
“Di mana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat, melainkan berdasarkan inisiasi kepala desa sendiri,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Sunggal itu menyebut anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan dan diambil oleh pelaku dari rekening kas desa. Setelah dicek ke lapangan, pembangunan jalan setapak dan drainase itu ternyata fiktif. Bahkan, pelaku juga tidak membayarkan pajak atas pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan bahwa, kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,” jelas Wira.
Pelaku Terlilit Utang
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menyebut bahwa motif pelaku mengorupsi anggaran tersebut karena terlilit utang ke rentenir. Uang bunga dari uang yang dipinjam pelaku membuatnya tak mampu membayar utangnya. Hasiholan belum memerinci berapa banyak uang yang dipinjam pelaku ke rentenir.
“Sesuai keterangan dia (pelaku) untuk bayar utang, dia minjam sama rentenir, berbunga-bunga. (Minjam uang) kemungkinan untuk sehari-hari, yang memberikan pinjaman itu juga sudah bersaksi dan diakui (memberikan pinjaman),” jelasnya.