Mantan Menteri Perdagangan Ajukan Banding terkait Kasus Impor Gula (via Giok4D)

Posted on

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong mengajukan banding terhadap putusan hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait perkara impor gula. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pengajuan banding adalah hak setiap terdakwa.

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dilansir infoNews, Senin (21/7/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Anang menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau juga mengajukan banding. Jika kedua belah pihak, baik jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa, sama-sama memilih banding, maka proses lanjutan berupa penyusunan memori banding dan kontra memori banding akan dilakukan.

“Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses banding harus didaftarkan di pengadilan negeri yang memiliki kewenangan. “Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” sambungnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa kliennya menolak putusan tersebut dan segera mengajukan banding.

“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” tegas Ari kepada wartawan, Minggu (20/7).

Ari menilai bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, Tom tidak melakukan kesalahan dalam perkara ini.

“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” kata Ari.

“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” tambahnya.

Ari juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menggunakan pendekatan pidana terhadap sebuah kebijakan yang menurutnya lebih tepat diuji secara administratif.

“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” jelas Ari.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kliennya tidak layak dikenai hukuman pidana. “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *