Masa tanggap darurat penanganan bencana di Bener Meriah, Aceh resmi berakhir. Pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat menetapkan status transisi darurat ke pemulihan.
Penetapan status transisi dituangkan dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026 yang berlaku selama 90 hari terhitung mulai 7 Januari hingga 6 April 2026. Selama masa transisi, pemerintah juga tetap mengaktifkan posko sistem komando penanganan bencana, melakukan kaji cepat perkembangan situasi, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, mengatakan, penetapan status transisi merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
“Status transisi darurat ke pemulihan ini bertujuan untuk menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak,” kata Ilham dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, Pemkab juga melakukan upaya pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat juga menjadi fokus utama pemerintah daerah. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan pemerintah daerah bersama instansi terkait dengan pendanaan dari APBK serta sumber lain yang sah menurut Undang-undang.
“Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan serta mendukung langkah-langkah pemulihan yang sedang dilaksanakan demi mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat,” jelas Ilham.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan masa tanggap darurat sejak banjir bandang dan longsor melanda Rabu 26 November lalu. Pemkab sempat beberapa kali memperpanjang masa tanggap darurat dan terakhir berlaku dari 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.







