Mayor Sari Divonis Percobaan 6 Bulan soal Penipuan Masuk TNI, Oditur Banding baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Anggota TNI Mayor Sari Ulita Surbakti divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan terkait kasus penipuan peserta seleksi Secaba PK TNI AD hingga ratusan juta di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Oditur banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Siap, banding,” kata Oditur Letkol Ojahan Silalahi saat ditanya Hakim Ketua Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak dalam sidang, Kamis (22/1/2026).

Sementara terdakwa terlebih dahulu menyatakan tidak terima dengan putusan yang dibacakan hakim. Pihaknya bakal mempertimbangkan apakah banding atau tidak.

“Izin Yang Mulia saya tidak terima dengan putusannya, tapi kami akan pikir-pikir,” ucap Mayor Sari.

Marsma TNI Immanuel kemudian menyatakan jika waktu untuk pikir-pikir 7 hari. Terhitung mulai besok.

“Pikir-pikir waktunya 7 hari ya, terhitung mulai besok,” sebut Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak.

Sebelumnya diberitakan, Anggota TNI Mayor Sari Ulita Surbakti menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan peserta seleksi Secaba PK TNI AD hingga ratusan juta di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Mayor Sari divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak saat membacakan putusan, Kamis (22/1).

Majelis hakim menilai jika Mayor Sari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Mayor Sari tidak perlu menjalani penahanan kecuali ada putusan lain atau melakukan tindak pidana lain.

Marsma TNI Immanuel membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Mayor Sari. Seperti terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah melakukan tindak pidana maupun dijatuhi hukuman disiplin militer, bersikap kooperatif selama persidangan, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta, dan hingga terdakwa sudah mengabdi selama 17 tahun di TNI AD.