Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Didenda Rp 7 Juta Mulai 1 Januari 2026

Posted on

Pemerintah Malaysia akan memberlakukan denda sebesar RM2.000 atau setara Rp 7,3 juta untuk siapapun yang kedapatan meludah sembarangan di Kuala Lumpur. Kebijakan dilarang meludah sembarangan ini mulai berlaku hari ini 1 Januari 2026.

Tidak hanya sanksi denda, orang yang kedapatan meludah sembarangan di Kuala Lumpur akan diberikan sanksi menjalani lebih dari 12 jam pelayanan masyarakat dalam kurun enam bulan.

Aturan tersebut ditegaskan Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari persiapan menyambut Visit Malaysia 2026 (VM2026). Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan, Nor Halizam Ismail, mengatakan penegakan hukum akan diperketat melalui operasi rutin anti-meludah dan anti-pembuangan sampah sembarangan di seluruh wilayah kota.

Menurutnya, praktik meludah di trotoar dan ruang publik masih kerap ditemukan, terutama di kawasan ramai. Karena itu, operasi penertiban akan difokuskan di lokasi-lokasi wisata populer yang banyak dikunjungi warga dan turis.

“Praktik ini tidak hanya mengotori lingkungan sekitar tetapi juga mencoreng citra negara,” kata Nor Halizam dikutip infoTravel dari The Star, Kamis (1/1/2026)

Menurut Nor Halizam, sanksi diberlakukan bukan untuk mengejar pendapatan. Tapi, pemberlakuan sanksi bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum.

“Denda yang dikenakan dapat mencapai hingga RM 2.000, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama,” jelasnya.

Untuk mendukung penertiban tersebut, DBKL menetapkan empat zona bebas sampah dan bebas pelanggaran kebersihan, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Kawasan-kawasan ini menjadi etalase kota, terutama bagi wisatawan yang datang ke Kuala Lumpur.

Selain ruang terbuka, DBKL juga memperketat pengawasan kebersihan di tempat makan dan toilet umum. Nor Halizam menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar kebersihan, termasuk jika ditemukan indikasi lingkungan yang kotor atau tidak higienis.

“Kami memantau sekitar 7.450 tempat usaha makanan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau serangan hama seperti tikus dan kecoa,” katanya.

Kebersihan toilet umum juga menjadi perhatian, dengan pemantauan rutin atau tindak lanjut berdasarkan aduan masyarakat. Menurutnya, penegakan aturan kebersihan, termasuk larangan meludah sembarangan, sangat penting demi kenyamanan wisatawan dan warga lokal. Ia pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga kebersihan kota.

“Sikap dan perilaku masyarakat mencerminkan citra negara,” ujar Nor Halizam.

Untuk mendukung penertiban tersebut, DBKL menetapkan empat zona bebas sampah dan bebas pelanggaran kebersihan, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Kawasan-kawasan ini menjadi etalase kota, terutama bagi wisatawan yang datang ke Kuala Lumpur.

Selain ruang terbuka, DBKL juga memperketat pengawasan kebersihan di tempat makan dan toilet umum. Nor Halizam menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar kebersihan, termasuk jika ditemukan indikasi lingkungan yang kotor atau tidak higienis.

“Kami memantau sekitar 7.450 tempat usaha makanan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau serangan hama seperti tikus dan kecoa,” katanya.

Kebersihan toilet umum juga menjadi perhatian, dengan pemantauan rutin atau tindak lanjut berdasarkan aduan masyarakat. Menurutnya, penegakan aturan kebersihan, termasuk larangan meludah sembarangan, sangat penting demi kenyamanan wisatawan dan warga lokal. Ia pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga kebersihan kota.

“Sikap dan perilaku masyarakat mencerminkan citra negara,” ujar Nor Halizam.