Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Posted on

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja. Penghapusan itu tertuang dalam surat edaran.

Yassierli menyebut, praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi. Yaitu pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan dan lain-lain.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Hal yang paling utama dalam edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen. Dia menyebut, pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan.

Ketentuan itu yaitu, bisa dilakukan jika dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. “Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” katanya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk disabilitas yang mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.

“Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *