Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmen untuk memperkuat transformasi birokrasi melalui rotasi pegawai dalam skala besar. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat agenda pemberantasan korupsi di internal kementerian.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan sikap tegas bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur yang terlibat praktik korupsi. Ia menegaskan sanksi pencopotan jabatan akan langsung dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Kalau ada pegawai yang terindikasi korupsi, maka akan saya copot tanpa pandang bulu,” tegas Yassierli dalam keterangan tertulis, dilansir infoFinance, Kamis (4/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan saat acara pelantikan pejabat pengawas dan fungsional, sekaligus penyerahan surat perintah PLT, PLH, serta keputusan penugasan koordinator, subkoordinator, dan penataan pegawai di Ditjen Binwasnaker dan K3, Jakarta.
Menurut Yassierli, kebijakan tegas ini sejalan dengan prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pegawai yang terbukti terlibat langsung akan segera diberhentikan, sementara yang hanya terindikasi tidak langsung akan dipindahkan. Jika kemudian hari terbukti bersalah, mereka tetap akan diproses sesuai aturan hukum.
“Korupsi bukan hanya soal merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa berbentuk suap-menyuap, penggelapan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi. Semua ini harus kita perangi bersama,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh direktorat di Kemnaker bekerja sama menjaga martabat serta kebanggaan institusi.
“Ayo kita bekerja sama, kita kolaborasi memerangi korupsi. Misi saya adalah menegakkan kembali kebanggaan dan marwah Kemnaker,” tambah Yassierli.