Seorang pria bernama Indra Supomo alias (52) ditangkap polisi Polsek Medan Area. Pomo ditangkap karena merampok rumah mertuanya di Jalan Halat, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan aksi perampokan itu terjadi pada Jumat (11/7) sekira pukul 04.45 WIB. Saat itu, Suryati (66), yang merupakan mertua pelaku hendak mengambil wudhu.
“Korban bangun dari tidurnya hendak mengambil wudhu untuk salat Subuh,” kata Iptu Dian Simangunsong, Minggu (13/7/2025).
Saat itu, korban didorong oleh pelaku dan dipukuli berulang kali. Pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke lantai hingga pingsan.
Suami korban, Muhammad Yasin (74), yang juga mertua pelaku saat itu berada di rumah. Yasin yang mengalami kebutaan mengira jika istrinya sedang bermimpi dan baru sadar jika kalungnya hilang sekira pukul 06.00 WIB.
Suryati mengalami luka di bagian punggung, leher dan wajah. Ditemani anaknya, ia pun membuat laporan ke polisi atas peristiwa itu.
Personel Polsek Medan Area kemudian mengecek dan melakukan oleh TKP. Pihaknya mendapat informasi jika pelaku berada di Jalan Sempurna, wilayah Tembung pada Sabtu (12/7).
Saat ditangkap, Pomo disebut melakukan perlawanan dengan memukul anggota polisi. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun pelaku disebut tetap melawan dan akhirnya ditembak di kedua kaki.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perampokan karena terdesak hutang. Ia pun menjual emas hasil curian sebesar Rp 5 juta.
“Mengakui bahwa dirinya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan mertuanya karena terdesak hutang,” ucapnya.
Uang Rp 5 juta itu digunakan pelaku untuk membayar hutang kayu sebesar Rp 3,5 juta dsn hutang judi sebesar Rp 1,3 juta. Sementara Rp 200 ribu diamankan polisi dari pelaku saat ditangkap.
Saat beraksi, pelaku masuk ke rumah dari jendela belakang menggunakan tangga. Pomo kemudian masuk ke kamar mertuanya dan memukulinya sebelum mengambil emas.
Pomo menutup wajahnya dengan kain saat beraksi. Dia pun tidak bersuara agar tidak dikenali oleh mertuanya.
Polisi pun menetapkan Pomo sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 365 KUHPidana.
“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” tutupnya.