Mendagri Tito Karnavian sudah menghubungi Bupati Aceh Selatan Mirwan yang pergi umrah saat wilayah yang dipimpinnya dilanda banjir dan longsor. Tito meminta agar Mirwan segera pulang dari Tanah Suci.
Kapuspen Kemendagi Benni Irwan mulanya menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut. Ia menyebut dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025) dikutip infoNews.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” lanjut dia.
Mendagri, kata Benni, sudah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi. Ia mengungkapkan bahwa Mendagri memerintahkan Mirwan untuk segera pulang ke Aceh.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” jelasnya.
Benni juga mengatakan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Lebih lanjut, Benni menambahkan, bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Mirwan.
Benni juga mengatakan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Lebih lanjut, Benni menambahkan, bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Mirwan.
