Larangan menikah semarga merupakan salah satu aturan adat yang masih dipegang kuat oleh masyarakat Batak Toba hingga kini. Di tengah perubahan sosial dan modernisasi, aturan ini tetap menjadi pedoman dalam kehidupan perkawinan adat.
Larangan tersebut bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan memiliki sejarah panjang dan makna mendalam yang berkaitan dengan identitas, kekerabatan, dan tatanan sosial Batak Toba.
Dalam sistem kekerabatan Batak Toba yang menganut garis keturunan patrilineal, marga menjadi simbol utama ikatan darah. Orang-orang yang memiliki marga yang sama diyakini berasal dari satu leluhur, sehingga dipandang sebagai saudara kandung atau satu rumpun keluarga. Atas dasar inilah, pernikahan semarga dianggap tidak pantas dan melanggar norma adat.
Larangan menikah semarga bertujuan menjaga kejelasan silsilah dan kemurnian garis keturunan. Masyarakat Batak Toba sejak dahulu memiliki sistem pencatatan silsilah yang rapi. Dengan melarang pernikahan semarga, hubungan kekeluargaan menjadi jelas, sehingga hak dan kewajiban, serta peran setiap anggota marga dalam adat dapat dijalankan tanpa tumpang tindih.
“Larangan menikah semarga dalam adat batak toba bukan sekadar aturan lama, melainkan bagian dari sistem kekerabatan. Orang semarga dianggap satu darah, sehingga pernikahan semarga dipandang sama dengan menikahi saudara sendiri,” ujar dosen Jurusan Antropologi USU, Ryta Tambunan,Jumat (9/1/2026).
Rita mengatakan, larangan ini juga memiliki makna sosial yang kuat,oleh karena itu diwajibkan untuk pernikahan beda marga karena dipandang sebagai sarana memperluas relasi hubungan kekeluargaan.
“Melalui perkawinan, tercipta keseimbangan dalam sistem dalihan na tolu, yang mengatur hubungan antara hula-hula, dongan tubu, dan boru dalam kehidupan sosial Batak Toba,” katanya.
Di tengah arus modernisasi, larangan pernikahan semarga masih menjadi penanda kuat bahwa adat Batak Toba tetap hidup dan relevan, mengajarkan pentingnya menjaga identitas budaya di tengah perubahan zaman.
Aturan ini bukan hanya soal siapa yang boleh dinikahi, melainkan cerminan nilai penghormatan terhadap leluhur, etika sosial, dan keharmonisan hidup bermasyarakat.
Artikel ini ditulis Olivia Andrea, peserta program Maganghub Kemnaker di infocom.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.







