Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan kebijakan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang misalnya dari Rp 1.000 jadi Rp 1.
Langkah ini dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi rampung pada 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, dikutip infoFinance, Sabttu (8/11/2025).
Pembentukan regulasi ini dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas dan kesinambungan ekonomi nasional, memperkuat daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah. Penanggung jawab utama penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengajukan tiga rancangan undang-undang lainnya, yaitu RUU Perlelangan yang ditargetkan selesai 2026, kemudian RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (target selesai 2026), dan RUU Penilai (target 2025).
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” jelas aturan tersebut.
Rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, namun hingga kini belum terealisasi.
Pada 2013, Kementerian Keuangan bahkan pernah merilis contoh desain uang hasil redenominasi. Dalam ilustrasi tersebut, warna dasar uang tetap sama, tetapi nominalnya disederhanakan. Misalnya, Rp 100.000 menjadi Rp 100, dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Menurut penjelasan di situs Bank Indonesia (BI), redenominasi adalah proses penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang ketika kondisi ekonomi stabil dan sehat. Langkah ini dilakukan dengan menghapus beberapa angka nol pada nominal uang atau harga barang tanpa mengubah nilai riilnya.







