Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Perkembangan teknologi membawa perubahan yang signifikan bagi kehidupan manusia. Perkembangan teknologi memaksa manusia untuk masuk ke dalam era digitalisasi. Sekarang ini sudah hampir segala aktivitas manusia dilakukan secara digital mulai dari belajar, bekerja, berbelanja, membeli makanan, hingga proses transaksi pun dilakukan secara digital.
Pernahkah kamu berkunjung ke suatu tempat dan terdapat papan dengan tulisan ‘tidak menerima pembayaran tunai’ ataupun ‘cashless only’? Hal ini biasanya sering ditemukan di kota-kota besar karena dianggap lebih efisien dan proses transaksi yang lebih cepat. Meskipun begitu fenomena ini mendatangkan tanggapan yang bervariasi di tengah masyarakat.
Bagi pemilik usaha ada banyak alasan serta keuntungan yang ditawarkan jika menggunakan metode cashless dalam proses transaksi seperti QRIS, kartu kredit/debit, ataupun transfer.
1. Keamanan
Menggunakan metode pembayaran secara cashless menawarkan keamanan ekstra karena terhindar dari resiko pencurian ataupun penyebaran uang palsu.
2. Efisiensi
Menggunakan transaksi secara digital juga terasa lebih efisien karena kasir tidak perlu mencari dan menghitung uang kembalian kepada para pelanggan.
3. Transparansi
Setiap proses transaksi secara digital menjadi lebih transparan karena setiap pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan langsung tercatat secara otomatis saat itu juga.
4. Higenis
Salah satu faktor yang menyebabkan fenomena pembayaran secara non tunai adalah munculnya pandemi COVID-19 yang mengharuskan masyarakat untuk menghindari setiap kontak fisik seminimal mungkin termasuk dalam bertransaksi, bertransaksi menggunakan uang fisik tentunya dianggap tidak higenis.
Meskipun menawarkan keuntungan bagi para pemilik usaha, penggunaan metode transaksi ‘cashless only’ juga memberikan dampak buruk bagi para pelanggan misalnya pada anak-anak, orang tua, ataupun kendala teknis seperti tidak ada jaringan atau habis baterai.
Pemanfaatan teknologi untuk bertransaksi sebenarnya sangat bagus namun tidak boleh menghilangkan esensi dari uang fisik itu sendiri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23, disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.”
Jadi menolak pembayaran secara tunai ataupun ‘cashless only’ dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga para pemilik usaha diharapkan tetap menyediakan pilihan metode pembayaran secara tunai maupun non tunai.
Artikel ini ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di infocom.







