Menteri Ara Batalkan Rumah Subsidi 18 Meter: Mohon Maaf - Giok4D

Posted on

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), secara resmi membatalkan rencana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Ara juga menyampaikan permohonan maaf atas usulan tersebut.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Tapi kami mungkin masih harus belajar lagi bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” ujar Ara dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, dilansir infoProperti, Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, gagasan itu muncul karena banyak generasi muda yang ingin memiliki rumah di wilayah perkotaan, namun terbentur harga tanah yang mahal. Untuk mengakomodasi keinginan tersebut, sempat dipikirkan solusi dengan memperkecil ukuran rumah subsidi.

“Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau di kota tanahnya mahal, mau diperkecil. Tapi saya mendengar banyak masukan, termasuk dari teman-teman Komisi V,” jelasnya.

Setelah menerima banyak masukan, wacana tersebut akhirnya ditarik kembali. Ara menyatakan pembatalan wacana ini sebelum menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2024, evaluasi realisasi APBN hingga Juli 2025, serta rencana kerja pemerintah untuk tahun 2026.

“Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu, terima kasih,” ucapnya, yang disambut tepuk tangan dari anggota dewan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Usulan pengurangan batas minimal luas rumah subsidi yang mencuat sejak Mei lalu sempat menuai kontroversi. Wacana tersebut mencakup pengurangan luas rumah dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, serta pengurangan luas lahan dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Rencana tersebut sempat tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur batasan luas lahan, luas lantai, harga jual rumah subsidi, serta besaran bantuan uang muka. Namun, dokumen itu belum bersifat final dan masih berupa rancangan.

Dengan dicabutnya wacana tersebut, ketentuan mengenai rumah subsidi tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan ini, rumah subsidi tapak memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Untuk daerah dengan keterbatasan lahan seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), tipe rumah subsidi yang berlaku tetap 21/60.