Pemerintah saat ini sedang melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan. Sekitar 100 ribu hektare tanah sedang ditelusuri, dan apabila terbukti terlantar maka lahan tersebut akan diambil alih oleh negara.
Proses penetapan sebuah lahan sebagai tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara instan. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui, dan durasi proses ini memakan waktu cukup panjang sebelum status tanah dinyatakan resmi sebagai tanah terlantar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa proses pengklasifikasian tanah terlantar memang tidak cepat. Menurutnya, ribuan hektare lahan tersebut tersebar di banyak wilayah di Indonesia.
“Tanah terlantar kan sudah hampir 100 ribuan hektare yang sudah di ini kan ya. Dan ini bergulir terus, dikasih surat terus. Kan menetapkan terlantar itu kan butuh waktu 587 hari. Jadi tidak asal tetapkan, tetapkan, tidak bisa,” katanya usai acara Talkshow Profesional Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) 2025 di Jakarta, dilansir infoFinance, Kamis (7/8/2025).
Tahapan pertama dalam proses ini adalah memberikan pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola tanah bahwa lahannya berpotensi dianggap telantar. Mereka diberi kesempatan selama 180 hari untuk memperbaiki cara pengelolaannya.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka pemerintah akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama yang berlaku selama 90 hari. Setelahnya, akan dilanjutkan dengan SP kedua dan ketiga jika tetap tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
“Jadi kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Yang bersangkutan itu nggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah,” katanya.
Nusron juga menyampaikan bahwa setelah status tanah terlantar resmi ditetapkan, lahan-lahan tersebut akan dialihkan ke Bank Tanah. Selanjutnya, lahan itu akan dijadikan bagian dari Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN), yang juga akan mendukung program reforma agraria pemerintah.
“Kalau tanah terlantar ke Bank Tanah, setelah itu masuknya ke Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) termasuk untuk reforma agraria,” ujarnya.