Mie Gacoan Bali Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta, Putar Lagu-Tak Bayar Royalti

Posted on

Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan itu dikarenakan Mie Gacoan diduga memutar lagu tanpa izin dan tidak membayar royalti.

Restoran mi tersebut dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

“Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir infoBali, Senin (21/7/2025).

I Gusty Ayu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia belum ditahan dalam kasus tersebut.

Dalam laporan yang dilayangkan SELMI, Mia Gacoan dilaporkan menggunakan musik di sejumlah gerai tanpa membayar royati sebagai mana diwajibkan undang-undang dengan perkiraan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Royalti dihitung berdasarkan Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif untuk penggunaan ciptaan musik di restoran. Rumusnya: jumlah kursi per outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet.

“Kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” kata Ariasandy.

Kasus tersebut awalnya berasal dari pengaduan masyarakat (Dumas) pada 26 Agustus 2024 yang kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyidikan mulai 20 Januari 2025.

Dalam penyidikan Ira ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka karena dianggapi pihak paling bertanggung jawab dalam operasional perusahaan dan pelanggaran hak cipta tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *