Miris, Siswi SMP di Palembang Dibully hingga Diceburkan ke Sungai | Info Giok4D

Posted on

Seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) jadi korban bullying. Di sampai diceburkan ke sungai oleh teman-temannya. Atas kejadian itu, nenek korban, Suwarni (63) pun membuat laporan ke polisi.

Warni menjelaskan, cucunya TR (13) didorong hingga tercebur ke sungai di jembatan Jalan Terusan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Mau melaporkan cucu dibully. Dia (korban) hanya mengaku didorong temannya, tapi ternyata didorong ke sungai,” ujar, dilansir infoSumbagsel, Selasa (20/5).

Saat kejadian, lanjut Warni, TR baru pulang dari latihan menari bersama temannya. Ia pun pulang dalam keadaan basah kuyup karena diceburkan ke sungai.

“Kami tanya kenapa (basah semua)? Dia bilang tidak apa-apa, dia didorong (hingga jatuh) oleh temannya. Cuma begitu saja bilangnya,” kata dia.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Aksi perundungan itu baru diketahui saat kakak korban menemukan Hp korban di dalam tas yang tak dipakainya.

“Setelah salat Subuh, ditunjukkan (sebuah video oleh kakak korban). Ternyata TR bukan didorong saja tapi diceburkan ke sungai,” jelas Warni.

Dalam video itu disebutkan korban ditarik hingga menangis lalu diceburkan ke sungai.

“Dia ini dibully, ramai-ramai ditarik sana-sini. Yang buat nangis, setelah diceburkan dia mau bangun pun susah,” sambungnya pilu.

Korban juga diketahui mengidap asma hingga usai diceburkan ke sungai itu, dalam video yang dilihat, tampak korban duduk kedinginan dan terbatuk-batuk. Hal itu membuat hati Warni kian sedih.

“Dia ada asma, kata dia sakit dadanya. Baru mengeluh sakit sebelumnya tidak ngomong apa-apa. Dilempar kawannya itu, dua kakinya luka-luka, sakit juga,” katanya.

Warni mengaku tak mengenal para remaja yang merundung cucunya itu. Apalagi lokasi perundungan itu jauh dari tempat tinggal mereka.

“Tidak kenal sama mereka, jauh juga dari tempat kami,” tutur Warni.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan menyebut laporan tersebut sudah diterima pihaknya. Ia mengatakan aksi remaj aitu diduga termasuk tindak pidana Pasal 80 UU 35/2014 jo 76C mengenai Kejahatan Perlindungan Anak.

“Sudah diterima aduannya oleh tim piket Reskrim dan SPKT Polrestabes Palembang. Akan kami dalami untuk ditindak lanjut,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *